Pemerintah Desa Putat Kecamatan Tanggulangin resmi menetapkan Peraturan Desa Putat Nomor 06 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Putat Kecamatan Tanggulangin.
Penetapan Peraturan Desa Putat Nomor 06 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat Desa Putat Kecamatan Tanggulangin. (kam)